101 - Anggota Profesi
Rp. 250.000
Anggota Profesi praktisi yang berprofesi dalam Bidang Keselamatan Pertambangan, praktisi  yang  bertanggung  jawab  terhadap  Keselamatan  Pertambangan,  termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang telah mendaftar pada asosiasi.
102 - Anggota Biasa
Rp. 250.000
Anggota  Biasa  adalah  praktisi,  akademisi,  konsultan  dan  pemerhati  K3  secara umum yang telah mendaftar pada asosiasi
103 - Anggota Luar Biasa
Rp. 250.000
Anggota  Luar  Biasa  adalah  para  pejabat  di  instansi  teknis  yang  membidangi pertambangan  dan  tugas  fungsinya  mengelola  keselamatan  pertambangan  serta para purnabakti Inspektur Tambang yang telah mendaftar pada asosiasi.