Informasi Keanggotaan APKPI
KEANGGOTAAN APKPI
Keanggotaan APKPI sesuai dengan BAB V Keanggotaan Pasal 7 – 10 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APKPI.
SYARAT KEANGGOTAAN APKPI
Syarat keanggotaan APKPI adalah para profesi, praktisi, pemerhati, konsultan, akademisi, maupun masyarakat luas yang memiliki kepedulian dan kontribusi terhadap Keselamatan Pertambangan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasional Pertambangan).
Yang termasuk dalam Keselamatan Pertambangan:
– Kepala Teknik Tambang (KTT) / Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL)
– Penanggung Jawab Operasional (PJO)
– Praktisi Keselamatan Pertambangan
– Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis
– Tenaga Teknis
– Dsb.
JENIS KEANGGOTAAN APKPI
1) Pendiri adalah para individu yang membentuk Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia;
2) Anggota Profesi adalah praktisi yang berprofesi dalam Bidang Keselamatan Pertambangan, termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang telah mendaftar pada asosiasi;
3) Anggota Biasa adalah praktisi, akademisi, konsultan, dan pemerhati K3 secara umum yang telah mendaftar pada asosiasi.
4) Anggota Luar Biasa adalah para pejabat di instansi teknis yang membidangi pertambangan dan tugas fungsinya mengelola keselamatan pertambangan serta para purnabakti Inspektur Tambang yang telah mendaftar pada asosiasi; dan
5) Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan APKPI
FASILITAS DAN KEUNTUNGAN MENJADI ANGGOTA APKPI
1) Kartu Tanda Anggota APKPI
2) Kartu e-money
3) Majalah Mine Safety setiap tahun
4) Free entry Kegiatan-kegiatan APKPI
5) Relasi yang luas
6) Sharing knowledge
7) Bergerak bersama membangun Budaya Keselamatan Pertambangan Indonesia bertaraf Internasional
8) Mendapat diskon menarik / merchandise dari setiap kegiatan APKPI dan mitra APKPI
9) Dan masih banyak lagi keuntungan yang didapat
KEWAJIBAN ANGGOTA APKPI
1) Menjunjung tinggi nama baik APKPI;
2) Mematuhi AD dan ART APKPI;
3) Mematuhi kode etik APKPI;
4) Mematuhi ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan hasil musyawarah APKPI; dan
5) Membayar iuran Anggota Rp 250.000,-/Tahun dilakukan pada saat Pembaharuan Status Keanggotaan
HAK ANGGOTA APKPI
1) Pendiri: mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus, menyetujui penetapan dan
perubahan AD dan ART, memiliki hak suara, hak memilih, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI;
2) Anggota Profesi: mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus, memiliki hak suara, hak memilih, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI;
3) Anggota Biasa: mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus mempunyai hak bicara, memberikan sumbang saran, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI;
4) Anggota Luar Biasa: hanya mempunyai hak bicara untuk memberikan sumbang saran yang membangun terhadap pengembangan APKPI, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI; dan
5) Anggota Kehormatan: hanya mempunyai hak bicara untuk memberikan sumbang-saran yang membangun terhadap pengembangan APKPI, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI.
STATUS PENDAFTARAN APKPI
2) Pembaharuan Status Keanggotaan
Keterangan:
Pembaharuan status keanggotaan wajib dilakukan oleh seluruh anggota APKPI dalam 1 tahun sekali terhitung sejak tanggal melakukan pendaftaran. Pembaharuan Status Keanggotaan adalah sebagai cara Iuran Anggota, dengan iuran sebesar Rp 250.000,-/Tahun